oleh

Catatan Pendek Mukhtar Adam : Wujudkan Gagas Gugus Pulau

-OPINI-583 Dilihat

Mochtar Kusumaatmaja kala itu sebagai staf Biro Devisa Perdagangan (BDP), yang dikenal memiliki kemampuan akademik hukum internasional mendapat sindiran keras ““Bangsa ini tidak akan Merdeka, jika anak muda masih berpikir normative, mengikuti hukum internasional, dibutuhkan pemikiran revolusiner membentuk rumusan baru pengakuan internasional atas batas laut demi keutuhan NKRI” ujar Menteri Chairul Saleh, sindiran patriotisme gagasan memaksa Mochtar Kusumaatmaja, merumuskan Garis Pangkal 12 Mil sebagai dasar rumusan Deklarasi Djuanda, yang digugat dunia internasional.

Kegigihan mewujudkan Tanah Air sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dari gugus pulau yang saling menyatuh, adalah cara mengugat dunia eropa dan amerika yang terbiasa menempatkan laut sebagai pemisah, tapi tidak bagi bangsa Indonesia yang memandang Tanah Air adalah penyatuan pulau dan laut sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam perdebatan 25 Tahun lamanya, sejak Panitia Rancangan Undang-undang Laut Terirorial dan Lingkungan Maritim bentukan PM Ali Sastroamidjojo tahun 1956, cikal bakal Deklarasi Djuanda, akhirnya disepakati dalam Sidang PBB di Montego Bay, Jamaika pada 10 Desember 1982 oleh 159 negara yang dikenal dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS, 82) sebagai titik awal Negara Kepulauan (Archipelago State).

Baca Juga  Ekonomi Maluku Utara Wajah Pasal 33 UUD

Makayoa Kepulauan adalah manefestasi dari perwujudan negara kepulauan sebagai bentuk kejuangan pengakuan wilayah Tanah Air yang tak bisa dipisahkan laut dan pulau, menjadi satu kesatuan utuh dalam pangkuan ibu pertiwi.
Kejuangan atas konsep tanah air, telah memaksa para pendahulu Moloku Kie Raha, untuk memperjuangkan Irian Barat sebagai bagian dari tanah air dalam satu kesatuan wilayah Basudara Nusantara, melalui perjuangan DAna COpra Membebaskan Irian Barat (DACOMIB) saat bangsa kekurangan fiskal, Presiden Sukarno melakukan ekspansi fiskal membangun Lapangan Senayan, Monas, dan berbagai infrastruktur raksasa yang menguras Fiskal Negara, Masyarakat Maluku Utara menjadi penyumbang fiskal terbesar dalam membebaskan Basudara Irian Barat untuk menyatukan Tanah Air Nusantara, yang oleh Presiden Sukarno menempatkan Soa-Sio sebagai Ibukota Provinsi Irian Barat dan mengangkat Sultan Zainal Abidin, 1956 sebagai Gubernur Irian Barat pertama.

Baca Juga  Seribu Rupiah, Seribu Pulau, dan Seribu Tanda Tanya

Makayoa Kepulauan adalah cara Masyarakat Moloku Kie Raha mewujudkan Tanah Air dari potret Kie Ma Fato-Fato, sebagai sumber kehidupan yang saling berinteraksi mencapai nilai kemanusiaan sebagai Amanah Ilahiah atas alam semesta yang memandang Laut dan Darat adalah satu kesatuan yang utuh dalam wilayah kuasa NKRI.

Makayoa Kepulauan sebagai bentuk juang gagasan anak-anak pulau bagi ibu pertiwi, yang memahami secara utuh bahwa anak bangsa yang hidup di wilayah continental kurang cukup paham makna gugus pulau dari konsep Kepulauan, maka Makayoa Kepulauan hadir bukan kelatahan dari DOB tapi sebuah perjuangan jalan baru bagi bangsa mewujudkan cita-cita Nusantara yang dikenal dengan Negara Kepulauan yang mengandung makna Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *