JAKARTA—Ubaid Ya’kub-Anjas Taher memastikan diri melanjutkan kepemimpinan periode ke 2(dua) di Kabupaten Halmahera Selatan.Itu setelah Majelis Hakim Mahkamah konstitusi mengukuhkan kemenangan mereka di Pilkada Halmahera Timur.Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusannya menolak gugatan Pasangan Calon Bupati Farrel Erawan dan Wakil Bupati H. Thaib Djalaluddin (Haji Tono) atas hasil pemilihan kepala daerah Halmahera Timur.
Penolakan gugatan dengan nomor perkara
248/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, dilakukan melalui sidang putusan dismissal yang disampaikan Ketua MK Suhartoyo, pada Selasa (4/2/2025).
Komentar