“Tapi saat proses pemeriksaan, jawabannya selalu dikatakan berulang-ulang. Jadi saya bingung kasus ini indikasinya ke mana, seolah-olah saya tidak dibela sama sekali,” imbuhnya.
Tak sampai di situ, saat mendatangi kantor Mapolda Malut dan menanyakan kepada tim pemeriksaan, apakah bukti rekaman yang diminta sudah didengar atau belum. Namun dijawab oleh Irfan bahwa bukti rekaman nanti didengar saat sidang. Namun, faktanya di sidang itu bukti rekaman yang diminta tidak pernah diputar untuk didengar.
“Di sidang tadi tidak didengarkan atau diputar rekamannya yang menjadi bukti. Padahal di dalam rekaman itu membahas suami saya untuk mengajukan permohonan cerai,” ujarnya.
Pelapor mengatakan, di dalam rekaman itu Risal juga menjanjikan kepada selingkuhannya untuk menceraikan istrinya lalu menikah secara dinas dengan selingkuhannya itu.
“Yang (sayang) kalau lihat saya pe nomor so tara aktif jangan panik, santai biar bertahun-tahun kita akan cari nga deng (dengan) kita cuma pura-pura baik di kita pe istri. Nanti kalau sudah cari dia (istri) pe salah so dapat baru gugat cerai dan tong nikah dinas,” katanya mengulangi ucapan suami di rekaman tersebut.
Dia menambahkan, seharusnya bukti rekaman itu didengar saat pemeriksaan dan diputar saat sidang dan didengar jelas, namun itu tidak dilakukan sama sekali.
“Saya mau rekaman yang ada itu diputar supaya ada dasar bahwa suami saya sudah merencanakan sejak lama, tapi buktinya diabaikan,” tandasnya.
Komentar