oleh

Satpol PP Malut Gelar Kegiatan di Hal-Sel, Ini Kegiatanya.

-PEMERINTAHAN-127 Dilihat

PIKIRAN UMMAT.Cok—Halsel|| Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar kegiatan Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam Rangka Ketentraman dan Ketertiban Umum Tahun 2024.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Buana Liput Desa Mandaong Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Jumaat (7/6/2024).

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku Utara sekaligus Mewakili Pj Gubernur Malut, Kepala Satpol PP Kabupaten Halmahera Selatan, Para Narasumber Kegiatan Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat, Pejabat Struktural Satpol PP Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Halsel serta beberapa tamu undangan peserta kegiatan.

Ketua Panitia kegiatan Yasim Mener dalam sambutanya mengutarakan, Dasar pelaksanaan Kegiatan yang digelar pihaknya, merujuk pada Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Trantibumlinmas, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Juga Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Maluku Utara dan Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 59 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi, Tugas, Pokok dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku Utara serta Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara Tahun 2024, ” ujar Yasim Mener sebagaimana dalam keterangan Persnya yang diterima Cerminnusnatara.co.id.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *