PIKIRAN UMMAT.Com—Labuha||Pasca pelaksanaan putusan PTUN yang telah Inkrah, Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba mengeluarkan kebijakan pengangkatan penjabat Kepala Desa di 11 Desa dari 13 desa yang mengalami kondisi vacum of power atau kekosongan kekuasaan di Desa.Kebijakan orang nomor satu di Pemkab Hal-Sel itu dipandang penting dan strategis guna berputarnya roda pemerintahan dan pelayanan publik di desa serta dalam rangka menghadapi agenda pemilihan kepala daerah serentak provinsi Maluku utara dan kabupaten Hal-Sel.
13 kepala desa yang tersebar di 10 kecamatan itu sebelumnya diberhentikan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan, berdasarkan putusan PTUN Ambon, terkait dengan hasil sengketa pemilihan kepala desa pada tahun 2022 lalu, kini telah diisi oleh penjabat kepala desa.
Komentar