oleh

Seolah Tertidur Dalam Mimpi Panjang 10 Tahun, AGK Baru Bangun di Pangadilan dan Figth Back !

-HEADLINE, HUKUM-146 Dilihat

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Perkembangan kasus hukum delik pidana gratifikasi dan suap serta TPPU yang menjerat mantan Gubernur Maluku utara 2 periode AGK terus bergelinding menguak fakta hukum yang sebenarnya.

Mulai terkuak, fakta demi fakta persidangan, betapa sang Kiyai itu baru sadar bahwa selama berkuasa nyaris 10 tahun itu, dia ternyata berada dalam mimpi indah bak raja ditengah pembantu dan dayang-dayang yang sumpah setia.

AGK seolah lupa sampai terbuai bahwa ciuman tangan, pelukan hangat cipiki cipika dari orang-orang dekatnya itu ternyata hanyalah racun budiga hati AGK.Terbukti dugaan tipu muslihat nan culas mereka permainkan dibelakang ciuman tangan dan pelukan hangat itu.Lakon bak drakor alias drama Korea.

Dan ibarat terbangun dari mimpi indah panjang, AGK baru menyadari bahwa selama 10 tahun itu dia ternyata tidur di sarang rayap yang menggerogoti tubuhnya perlahan hingga nyaris “tewas” saat telah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus gratifikasi dan suap.Ohh ! Sungguh Malang nian nasibmu Kiyai.

Baca Juga  Innaillahi Wainnailahi Rodjiun, Mantan Gubernur Malut KH. Ghani Kasuba Berpulang Kerahmatullah, Malut Berduka

Begitulah gambaran atas apa yang dialami mantan orang nomor satu Malut yang kharismatik itu.Dia baru sadar ternyata selama ini diselingkuhi anak buahnya dari belakang.

Terbukti dari fakta persidangan, salah satu ajudan berinisial WT dan isteri sirinya G menggerayangi duit AGK sampai Rp.4,3 milyar.Duit itu yang diminta AGK ke pejabat-pejabat dan pihak swasta untuk membantu pengobatan Sindi Claudia dan Sindi-Sindi Claudia lainya.Itu baru 1 kasus ajudan, belum ajudan, staf dan Sespri honorarium yang lain yang oleh internal keluarga dicurigai terlibat dalam modus yang sama.

WT dan G dalam kesaksiannya mengakui memanfaatkan saksi Sindi Claudia sebagai orang susah ekonomis yang sakit itu membutuhkan bantuan biaya pengobatan ke Singapura.Pasutri ini lalu meminta bantuan Sindi Claudia membuka reqening untuk menerima transferan yang naifnya dia tidak menyanyakan untuk apa reqening nya dibuka dan dikuasai buku reqening dan kartu ATM oleh G.

Baca Juga  Menkes RI Ground Breakin Pembangunan RSUD Hal-Tim, Ir.Ricky Chaerul Richfat, MT, Sekda Haltim : Hal-Tim Punya Rumah Sakit Berstandar Nasional

Sadis ! Modus kejahatan ini dijalankan pasutri ini sampai saksi G tak kuasa atas rasa dosa telah menipu orang yang mereka tuankan sebagai orang tua itu sampai nyaris hari H AGK dibelenggu KPK sebaiknya diakhiri saja.

”iya saya pernah menasehati suami saya WT agar menyusahi ini semua”jawab saksi G ketika ditanyai PH AGK apakah pernah menasehati suami WT agar menyudahi semua praktek culas ini.

Dasar! Semua itu tumbuh subur dari AGK yang pengiba orang susah,  percaya saja setiap keterangan WT dan G dan asik saja menerima dan membalas setiap telpon dan pesan yang dikirimkan G yang berperan sebagai Sindi Claudia itu.

Di kesaksian untuk terdakwa Ramadhan Ibrahim, WT bahkan dengan berani berteriak “me semua bikin begitu jadi saya juga bikin”

Baca Juga  Lawatan Gubernur Jatim Ke Malut Diharapkan Tidak Sekedar Agenda Seremonial Belaka

Simak saja pernyataan PH terdakwa Ramadhan Ibrahim “mengakui bahwa ada uang yang masuk ke beliau, dan di gunakan untuk kepentingan pribadi, di berikan langsung oleh pihak lain melalui rekening pak Wahidin, dan fakta nya yang di lakukan saksi grayu/ istri pak saksi wahidin dengan rekening Windi Claudia adalah sejak awal di atur/di arahkan oleh saksi wahidin,
Ada niat jahat Saksi Wahidin sejak Awal untuk memeras/menikmati Transfer dari terdakwa (AGK), demikian pak”

“Kalau itu kamin liat lagi rekaman kami di kemarin, faktanya yang bersangkutan melakukan itu karena merasa kurang di perhatikan/yang lain dapat saya tidak, maksudnya AGK sering memberikan uang ke orang yang minta tolong/masyarakat yang membutuhkan sementara mereka yang bekerja sebagai ajudan kurang di perhatikan, ini yang melatarbelakangi yang bersangkutan melakukan skenario seperti di atas“

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *