oleh

BNNP Malut Berhasil Bekuk 3 Pengedar Narkoba dan 16,73 kg Narkoba Berhasil Disita Selama Operasi Nataru 2023-2024.

-HEADLINE, HUKUM-285 Dilihat

“Para pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 sampai 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Hari ini seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar,” pungkasnya.(***)

Baca Juga  Bupati Hal-Teng, Ikram Sangadji Didesak Rekomendasikan Pencabutan 7 IUP di Pulau Gebe, LIRA Malut : Melanggar Aturan dan Mengancam Kehidupan Warga.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *