oleh

BNNP Malut Berhasil Bekuk 3 Pengedar Narkoba dan 16,73 kg Narkoba Berhasil Disita Selama Operasi Nataru 2023-2024.

-HEADLINE, HUKUM-277 Dilihat

Selain itu, kata Deni, petugas juga ikut mengamankan narkotika jenis metamfetamina dengan berat 50.53 gram dan apabila dirupiahkan maka Rp 126.325.000,00. Paket ganja kering dengan berat berbeda-beda dan yang dikirim dari Sumatera Utara ke tujuan kabupaten/kota di Maluku Utara saling berkaitan satu sama lain.

“Ada juga sabu dengan berat bruto 50.53 gram dengan harga per gram Rp 2.500.000, pengiriman ganja dari Kota Medan tujuan Kota Tidore Kepulauan 2,9 Kg dan 35 Kg, Kota Ternate 4,3 Kg dan 1 Kg, Bacan 1,8 Kg dan 3,1 Kg maupun penyerahan 59 gram dan 71 gram ganja kering hasil temuan dari pihak Lapas Jambula kelas IIA Ternate,” jelasnya.

Baca Juga  Ketum BPP KAPMI Apresiasi Langkah Politik Ekonomi Pidato Presiden Prabowo Subianto di APBN 2026

Deni menyatakan, pelaku MK dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram.

Kemudian, pelaku TA dan RK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *