oleh

Bupati Bassam Kasuba Tak Kompromi Dengan Kejahatan Jabatan

-HEADLINE-256 Dilihat

“Ada 12 peserta yang lulus P3K  semuanya sudah dipanggil, dan sekarang telah diproses laporannya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).”tegas Bupati.

Untuk diketahui, Sanksi dari Bupati Hal-Sel tersebut diberikan berdasarkan rekomendasi tim Komisi Etik setelah melakukan pemeriksaan terhadap para Kepala Puskesmas dan Kepala Bidang  maupun tenaga honorer yang  diduga terlibat dalam masalah ini.

Baca Juga  Dari Forum APKASI : Jakarta Terdiam Saat Bupati Bassam Kasuba Bicara : Wilayah Timur Itu Bukan Pinggiran

Mereka yang menerima sanksi etik ini berasal dari beberapa Instansi dan miliki jabatan berbeda mulai dari Kepala Bidang (Kabid

Dimana dari hasil sidang kode etik, tim komisi etik mengeluarkan Rekomemdsi berupa sanksi etik terhadap pejabat dimaksud kepada Bupati.

Untuk pejabat yang berugas di Instansi dimaksud sudah dinonaktifkan dari jabatan (Nonjob red).”ungkap Bupati Bassam Kasuba.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *