“Ada 12 peserta yang lulus P3K semuanya sudah dipanggil, dan sekarang telah diproses laporannya ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).”tegas Bupati.
Untuk diketahui, Sanksi dari Bupati Hal-Sel tersebut diberikan berdasarkan rekomendasi tim Komisi Etik setelah melakukan pemeriksaan terhadap para Kepala Puskesmas dan Kepala Bidang maupun tenaga honorer yang diduga terlibat dalam masalah ini.
Mereka yang menerima sanksi etik ini berasal dari beberapa Instansi dan miliki jabatan berbeda mulai dari Kepala Bidang (Kabid
Dimana dari hasil sidang kode etik, tim komisi etik mengeluarkan Rekomemdsi berupa sanksi etik terhadap pejabat dimaksud kepada Bupati.
Komentar