“Kasus ini tentu sangat dipertanyakan karena Aparatur Sipil Negara seharusnya dapat menjadi contoh dan tauladan bagi para masyarakat. Miras juga dikenal sebagai penyebab timbulnya perilaku buruk yang bahkan dapat merusak citra pemerintahan. Dalam hal ini, menjadi suatu yang tidak etis jika ASN terlibat dalam konsumsi minuman keras,” kata Bupati
Menurut Bupati, sebagai aparatur negara, ASN harus memiliki standar etika yang cukup tinggi. Berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Pelanggaran Etik, ASN yang kedapatan melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan etika harus segera ditindaklanjuti.

“Sanksi yang diberikan terhadap ASN yang melanggar aturan etik bisa berbagai macam sesuai dengan tingkat pelanggaran. Namun, dalam kasus penggunaan Miras yang dapat merusak fisik dan mental, sanksi yang diberikan tentu harus sesuai dengan tingkat bahayanya. Selain sanksi administratif, ASN juga bisa terancam sanksi pidana terutama jika kasus yang dilakukannya sudah mencapai tingkatan kriminal dan jika terbukti maka saya tidak akan segan-segan untuk menindak ASN bersangkutan dan bahkan sampai pada tingkat dipecat,” cetusnya
Komentar