PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku utara, Drs.Imran Yakub menegaskan bahwa pencairan DAK tahap akhir harus sesuai dengan realisasi pekerjaan fisik dilapangan dengan pendekatan mekanisme pencairan non tunai atau langsung ke reqening mitra sehingga proses pencairan dipastikan bebas dari praktek suap.
Hal itu ditegaskan Kadikbud Malut Imran Yakub saat menggelar rapat staf bersama auditor inspektorat Provinsi Maluku utara membahas proses pencairan DAK tahun anggaran 2023, Kamis (28/12/2023).
Orang nomor satu di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku utara itu menandaskan agar pengelolaan DAK di dinas yang dipimpinnya dilaksanakan secara sistimatis yang diharapkan mencapai sasaran dan tujuan yang telah dicanangkan.
Dalam rapat itu, Imran Yakub menegaskan bahwa proses pencairan DAK baik fisik dan pengadaan harus berdasarkan laporan hasil audit fisik oleh tim inspektorat dilapangan bahwa pekerjaan telah mencapai realisasi diatas 70% tanpa terkecuali.
“Pencairan tahap akhir ini kita libatkan Inspektorat untuk melakukan audit fisik dilapangan guna memastikan bahwa pencairan DAK harus berdasarkan realisasi pekerjaan fisik diatas 70% sesuai pencairan dana 70% sebelumnya tanpa terkecuali”tegasnya.
Secara rinci Imran menjelaskan “Dak yang di kerjakan dengan type 1 swakelola maka yang dilihat adalah kwalitas dan capaian pekerjaan di lapangan.Jadi sistem pembayarannya dibayar dulu baru di kerjakan.Contoh apabila hasil lapangan sudah mencapai up 70% maka wajib di bayar pencarian tahap III untuk penyelesaian pekerjaan capai 100%”jelas dia.
Komentar