“Ini jelas terlihat bahwa, sengaja didesain untuk mendapatkan keuntungan baik finansial maupun kekuatan relasi. Norma telah mengisyaratkan Dana Desa harus dirasakan secara langsung baik fisik maupun nonfisik”ujar Praktisi Asal Sawadai
Menanggapi peryataan Ketua APDESI Iswadi Ishak, yang menyebut AD/ART APDESI jelas mengatur Iuran anggota.
“Iuran anggota sebagaimana dijelaskan oleh ketua APDESI, sangat keliru jika ditafsir bahwa iuara tersebut uangnya bersumber dari Dana Desa. sebab saya belum menemukan instrumen hukum yang menyatakan Dana Desa bisa digunakan untuk keperluan APDESI” jelas
Lanjutnya”bagaimana pun jika penggunaan anggaran Negara, harus ada dasar hukum yang jelas atau setidaknya juknis untuk menjadi patokan dalam realisasi anggaran, oleh karena itu jagan ikut selera”tegasnya(***)
Komentar