oleh

APDESI Hal-Sel Disorot, Begini Tanggapan Praktisi Hukum

-HEADLINE, HUKUM-118 Dilihat

“Ini jelas terlihat bahwa, sengaja didesain untuk mendapatkan keuntungan baik finansial maupun kekuatan relasi. Norma telah mengisyaratkan Dana Desa harus dirasakan secara langsung baik fisik maupun nonfisik”ujar Praktisi Asal Sawadai

Menanggapi peryataan Ketua APDESI Iswadi Ishak, yang menyebut AD/ART APDESI jelas mengatur Iuran anggota.

“Iuran anggota sebagaimana dijelaskan oleh ketua APDESI, sangat keliru jika ditafsir bahwa iuara tersebut uangnya bersumber dari Dana Desa. sebab saya belum menemukan instrumen hukum yang menyatakan Dana Desa bisa digunakan untuk keperluan APDESI” jelas
Lanjutnya”bagaimana pun jika penggunaan anggaran Negara, harus ada dasar hukum yang jelas atau setidaknya juknis untuk menjadi patokan dalam realisasi anggaran, oleh karena itu jagan ikut selera”tegasnya(***)

Baca Juga  Abnaul Khairat Malut Resmi Polisikan Fuad Pleret ke Polda Malut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *