PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Penunjukan Aliong Mus, Bupati Pulau Taliabu dan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pulau Taliabu menuai penolakan keras dari sejawat koalisi pengusung caores-cawapres Prabowo -Gibran Rakabuming Raka.
Kisruh internal koalisi Prabowo-Gibran Malut ini diprediksi semakin mendegradasi posisi paket Prabowo-Gibran di Maluku utara.
Pasalnya Aliong dinilai tidak memiliki kapasitas mumpuni untuk memimpin koalisi besar ini di Maluku utara, melanggar konstitusi dan dinilai menerapkan pola One Man Show dalam konsolidasi pembentukan Tim Kampanye Daerah PROGIB.
Ketua DPW Partai Prima Maluku Utara, Mansur Abd. Fatah mengatakan, penolakan pihaknya itu merujuk pada ketentuan pasal 64 poin 1 PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Yang mana, Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dilarang menjadi Ketua tm kampanye pemilu.
Komentar