Pekan kemarin, Rizal Marsaoly, Kepala Bappelitbangda Kota Ternate melontarkan gagasan yang hemat saya sangat menarik.Birokrat muda profesional di 3 era kepemimpinan Kota Ternate itu menyampaikan pemikiran tentang perlunya perubahan status 18 kelurahan di kecamatan Pulau moti dan kecamatan batang dua menjadi desa.
RM yang berkutat dengan program pembangunan kota Ternate selama 25 tahun terakhir memahami betul problem dan solusi nya.Perubahan status 18 kelurahan menjadi desa disadarinya sebagai solusi strategis yang nantinya mampu mengurai beragam problem.
Pemikiran RM ini sontak mematik berbagai respons.Hemat saya, ini gagasan yang menarik, bernilai strategis bagi distribusi pembangunan 18 desa husus nya dan kota ternate umumnya yang setara dan adil dalam memajukan pembangunan di 18 kelurahan dan pembangunan kota ternate.
Namun ada yang ketus “wong orang kota mau dibalikin jadi orang desa”.
Perspektif yang hemat saya sangat keliru dan harus diubah seiring perkembangan sistim politik ketatanegaraan yang kian memperkuat tatanan Desa.Sebaliknya, status kelurahan sebagai status adimistratif level desa tak disadari telah menggerus dan mengerdilkan Masyarakat kelurahan “self determination”, kemandirian untuk memanfaatkan potensi SDA dan SDM untuk mengurus diri sendiri dan memajukan serta Mensejahterakan masyarakatnya.
Kelurahan menjadi desa hemat saya adalah pemikiran maju.Gagasan RM dari 18 kelurahan menjadi 18 sejatinya mewujudkan kebijakan anggaran, pelayanan publik dan pembangunan yang setara, berkeadilan dan maju serta Mensejahterakan.
Sebagai calon wakil rakyat DPRD Provinsi Maluku utara pada pemilu 2024 dari PKS yang mewakili rakyat di daerah pemilihan Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Barat, saya sangat mendukung gagasan ini untuk diwujudkan.
Perspektif.
Desa dan kelurahan merupakan dua bentuk entitas adimistratif pemerintahan yang se level namun diametrikal.Privelage desa dan Kekurahan berbeda jauh yang ditandai dengan perbedaan kekuasaan lokal mengelola demokrasi dan recources nya.
Desa menurut Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui.
Sedangkan Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah kecamatan. Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kota. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kelurahan merupakan unit pemerintahan terkecil setingkat dengan desa.
Dari pengertian Desa dan Kelurahan terdapat benag merah bahwa Desa memiliki kewenangan otonom untuk mengatur dirinya sedangkan kelurahan tidak otonom dan semua nya bergantung pada niat baik pemerintah.Banyak potensi dan sumber daya yang hilang karena kontrol dan kendali penuh pemerintah daerah maupun pusat.Padahal sebelumnya, kelurahan-kelurahan itu adalah desa yang memiliki hak kelola atas SDA nya atau pula, kelurahan yang masih bercirikan desa dan memiliki potensi SDA yang besar.
Mengapa Harus Desa ?
Otonomi Desa merupakan otonomi yang asli, bulat dan utuh serta bukan merupakan pemberian dari pemerintah. Sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak istimewa, maka desa dapat melakukan perbuatan hukum baik hukum publik maupun hukum perdata, memiliki kekayaan, harta benda.
Sebagai perwujudan demokrasi, di Desa dibentuk Badan Perwakilan Desa yang sesuai dengan budaya yang berkembang di Desa yang bersangkutan, yang berfungsi sebagai lembaga legislasi dan pengawasan dalam hal pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Keputusan Kepala Desa.1 Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dijelaskan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat sendiri sesuai kondisi dan sosial budaya setempat.
Kondisi Factual.
Komentar