Meminjam Pendapat Menteri Dalam Negeri Yang Juga Kepala Badan Nasional Perbatasan BNPP RI, Jendral Purn Polisi Muhamad Tito Karnavian Bahwa Pulau Terluar Harus Terus dijaga dan diberi Simbol Indonesia Untuk Menunjukan Eksistensi Pulau Pulau Terluar Indonesia Sehingga Nantinya Tidak direbut Oleh Negara Tetangga.Catatan dan Pandangan Singkat Saya Lebih Fokus Pada Geo Maritim Maluku Utara Pada Wilayah Pulau Terluar & Kawasan Perbatasan Negara dalam Konteks Negara Kesatuan.
Pulau Terluar & Batas Wilayah Maritim Dengan Negara Tetangga Fhilipina & Negara Kepulauan Republik Palau di Perairan Samudra Pasifik Yang Meliputi Kab Kepulauan Morotai, Kab Halmahera Tengah, Kab Halmahera Timur & Kab Kepulauan Raja Ampat. Hal Mana Dapat Tertuang Dalam Peraturan Presiden No 34 Tahun 2015 Tentang Tata Ruang Wilayah Strategis Nasional & Kawasan Perbatasan Negara, nomor 118 2022 / 43 2008 .
A. Sebagai Sebuah Wilayah Kepulauan Pembangunan Kemaritiman & Wilayah Perbatasan,Selalu Mendapat Tempat & Forum Diskusi dari Berbagai Kalangan Lingkungan Akademisi Maupun Dunia Panggung Politik.
Munculnya Deklarasi Djuanda di Era Orde Lama 1957 Yang Menegaskan Posisi Perairan di Nusantara & Menghubungkan Antar Pulau Pulau Tersebut Menjadi Bagian Kedaulatan Negara Kesatuan RI.
Pada Era Orde Baru Negara Kita Berhasil Memperjuangkan Konsep Negara Kepulauan (Archipilgis State) Untuk di Akui Pada Forum Internasional United Nation Coonvention On The Law Of The Sea( UNCLOS) Tahun 1982 & Kemudian disahkan Menjadi Undang Undang No 17 Tahun 1985.
Di Era Reformasi Isu Kemaritiman
Kembali Mengemuka Pemerintahan Presiden Joko Widodo Yang Memvisisikan Implementasi Pembangunan Nawacita Membangun dari Pinggiran Negara, Dan Kebijakan Poros Maritim Dunia.Kemauan Politik Presiden Joko Widodo Dapat di Lihat Pada Kunjungan Lintas Nusantara Presiden 2017 di Tepeleo Kec Patani Utara Kab Halmahera Tengah Kurang Lebih Empat Jam,Pada Peresmian Pelabuhan Laut.
Sebelumnya Presiden Soekarno Melakukan Kunjungan di Wilayah Perbatasan Gemia Patani 1957.
B. Wilayah Maritim Indonesia Bertambah 100 Mil Laut Menjorok Ke Wilayah Yang Sebelumnya Masuk Ke Republik Palau.Hal ini Merupakan Keputusan Mahkamah Arbitrase Perserikatan Bangsa- Bangsa Yang Memutuskan Suatu Pulau Atau Negara Kecil Yang Penduduknya Sedikit, Luas Wilayah Perairan Hanya Mendapat 12 Mil.Atas Keputusan ini Negara Palau Tidak Berhak Atas 200 Mil Laut Dari Garis Dasar Pantai
Zona Ekonomi Ekslusif.Sumber Deputi Kedaulatan Maritim Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Komentar