oleh

Upaya PK Muldoko Kandas.

-HEADLINE-156 Dilihat

 

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Beredar informasi melalui unggahan layar tangkap informasi putusan Mahkamah Agung menyebutkan Upaya hukum kubu Muldoko melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung kandas.

Layar tangkap beredar di media sosial WAG yang diunggah warga nitizen tertulis perkara dengan nomor 128 PK/TUN/2023 di tolak majelis hakim MA.

Perkara PK Muldoko ini merupakan jenis perkara TUN itu diputuskan pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 atau hari ini.

Baca Juga  Komisi 3 Bantah Keras Kabag BPBJ dan KADIS PUPR, Marlisa Marsaoly : Swakelola Rumdis Gubernur Melawan Perpres 46

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *