PIKIRAN UMMAT.Com—Weda||Pj.Bupati Hal-Teng, Dr.Ir.Ikram Sangadji, M.Si., meluncurkan kebijakan pro rakyat bidang kesehatan bagi warga kurang mampu yang belum tercover dalam sistem Jaminan Kesehatan.
Kebijakan itu dikeluarkan orang nomor satu di Kabupaten Hal-Teng melalui surat edaran Bupati yang memuat 6 poin kebijakan.
Surat edaran ini tidak berlaku bagi karyawan IWIP baik karyawan tetap maupun outsourcing.
Surat edaran Pj.Bupati ini diantaranya memuat tanggungan biaya bagi pasien rujukan yang rujuk ke rumah sakit rujukan.
Direktur RSUD Weda dr. Selvia D. Dengo mengatakan, edaran bupati terkait pelayanan kesehatan gratis telah ditindaklanjuti pada bulan Juli kemarin, sehingga warga Halteng yang tidak mampu, untuk berobat maupun dirawat di rumah sakit tidak dipungut biaya sepeserpun.
Komentar