“Jadi, hanya dengan KTP Halmahera Tengah dan surat keterangan tidak mampu dari desa kita berlakukan pelayanan kesehatan gratis,” kata Selvi.
Meski begitu Selvia mengaku, masih ada juga warga yang mengaku membayar, padahal pihak rumah sakit tidak memungut biaya sepeserpun.
Diketahui Surat edaran Penjabat Bupati, tertanggal 10 Juli tahun 2023 sebagai berikut,
Pertama, Mulai 10 Juli setiap masyarakat Halteng yang menjalani perawatan rawat jalan maupun inap di RSUD Weda dan belum memiliki jaminan kesehatan, akan diberikan pelayanan kesehatan tanpa dipungut biaya.
Ke dua, Pelayanan gratis diberikan kepada pasien dengan melampirkan KTP/KIA KK asli dan SKTM dari desa
Komentar