oleh

Pj.BUPATI HAL-TENG GRATISKAN PENGOBATAN WARGA KURANG MAMPU NON BPJS.

-HEADLINE-112 Dilihat

“Jadi, hanya dengan KTP Halmahera Tengah dan surat keterangan tidak mampu dari desa kita berlakukan pelayanan kesehatan gratis,” kata Selvi.

Meski begitu Selvia mengaku, masih ada juga warga yang mengaku membayar, padahal pihak rumah sakit tidak memungut biaya sepeserpun.

Diketahui Surat edaran Penjabat Bupati, tertanggal 10 Juli tahun 2023 sebagai berikut,

Baca Juga  Kontrak Media 2024 Dinilai Tak Wajar, Manuver Pecairan Rahwan K.Suamba Terganjal di Gubernur Sherly

Pertama, Mulai 10 Juli setiap masyarakat Halteng yang menjalani perawatan rawat jalan maupun inap di RSUD Weda dan belum memiliki jaminan kesehatan, akan diberikan pelayanan kesehatan tanpa dipungut biaya.

Ke dua, Pelayanan gratis diberikan kepada pasien dengan melampirkan KTP/KIA KK asli dan SKTM dari desa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *