oleh

Dr.Hendra Karianga Kritik Tajam Pj.Bupati Hal-Teng , Begini Tanggapan IMS dan Pakar HTN.

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Praktisi hukum dan calon anggota DPR RI dari partai Perindo menilai, langkah renegosiasi yang dilakukan Pejabat Bupati Hal-Teng Ikram Malan Sangadji berpotensi  merugikan PAD kabupaten Halmahera Tengah ratusan milyaran rupiah.

Advokad nasional itu menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati Hal-Teng tentang pungutan pajak dan retribusi daerah, Pemkab Hal-Teng bisa meraup PAD dari pungutan pajak daerah makan dan minum 30.000 lebih karyawan di PT.IWIP sebesar Rp.260 milyar namun jumlah itu direnegosiasi kan Pj.Bupati Hal-Teng sehingga mengalami penyusutan hanya menjadi Rp.24 Mikyar.

Baca Juga  AMMU Kembali Gelar Demo di MK, Ini Tintutannya.

Pj Bupati Hal-Teng Ikram Sangadji yang dikomfirmasi media ini via whatssap menanggapi santai.

”Biarkan saja.saya no coment”jawab Pj.Buoati via whatssap.

Pakar HTN dan HAN UMMU Dr.Abdul Azis Hakim, SH.MH., menilai sah-sah saja Pj.Bupati melakukan renegosiasi sepanjang sesuai kalkulasi yang benar tanpa ada niat dan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi dan sebaliknya merugikan daerah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *