PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Praktisi hukum dan calon anggota DPR RI dari partai Perindo menilai, langkah renegosiasi yang dilakukan Pejabat Bupati Hal-Teng Ikram Malan Sangadji berpotensi merugikan PAD kabupaten Halmahera Tengah ratusan milyaran rupiah.
Advokad nasional itu menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati Hal-Teng tentang pungutan pajak dan retribusi daerah, Pemkab Hal-Teng bisa meraup PAD dari pungutan pajak daerah makan dan minum 30.000 lebih karyawan di PT.IWIP sebesar Rp.260 milyar namun jumlah itu direnegosiasi kan Pj.Bupati Hal-Teng sehingga mengalami penyusutan hanya menjadi Rp.24 Mikyar.
Pj Bupati Hal-Teng Ikram Sangadji yang dikomfirmasi media ini via whatssap menanggapi santai.
”Biarkan saja.saya no coment”jawab Pj.Buoati via whatssap.
Pakar HTN dan HAN UMMU Dr.Abdul Azis Hakim, SH.MH., menilai sah-sah saja Pj.Bupati melakukan renegosiasi sepanjang sesuai kalkulasi yang benar tanpa ada niat dan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi dan sebaliknya merugikan daerah.
Komentar