oleh

Icshan Efendi Naik Banding.

-HUKUM-345 Dilihat

Sebab dalam putusan tersebut telah terjadi Disparitas oleh Judex Factie Tingkat Pertama dan sangat tidak adil dimana terdakwa lain yaitu Temmy Wijaya yang juga merupakan mantan direktur PT TBB divonis lebih ringan yakni 1 tahun penjara, dan masih banyak alasan – alasan terdakwa (Pemohon Banding) yang dituangkan dalam memori Banding. (***)

Baca Juga  Dinilai Wanprestasi, Dirut RSUD Sofifi di Adukan Mitranya ke Kejati Malut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *