oleh

Icshan Efendi Naik Banding.

-HUKUM-413 Dilihat

“Intinya, Terdakwa Ichsan Efendi tidak terima dengan putusan tingkat pertama sehingga mengajukan upaya hukum banding,” katanya.

Sementara dari memori banding yang diterima media ini, Pemohon Banding (Terdakwa) menyatakan keberatan dan berpendapat bahwa pertimbangan hukum dan Amar Putusan Tingkat Pertama atas perkara Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Tte tersebut tidak tepat dan tidak benar.

Baca Juga  MARKAS Pertanyakan Lambannya Proses Hukum atas Penyerobotan Rumah Kades Balbar, Desak Kapolda Maluku Utara Ambil Sikap Tegas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *