PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Pemerintah pusat atau Presiden melalui Mendagri Tito Carnavian telah memberikan penegasan bahwa Gubernur Maluku utara termasuk 17 Gubernur se Indonesia yang bakal berakhir kekuasaanya pada bulan September tahun 2023 ini.
Untuk itu, pemerintah akan mengangkat pejabat Gubernur guna mengisi kekosongan kekuasaan pasca berakhirnya masa jabatan Gubernur devinitif.Gubernur devinitif yang baru, baru akan dipilih ditahun 2024 atau setahun lagi.
Dalam rangka itu, pemerintah diminta mengangkat pejabat Gubernur Maluku utara yang kompeten guna mampu menjalankan tugas dan fungsi nya sebagai pejabat Gubernur.
Syarat formil terkait eselon, berpengalaman dalam pemerintah daerah serta bisa diterima semua komponen harus dipertimbangkan Presiden dalam mengangkat pejabat Gubernur Maluku utara.
Komentar