PIKIRAN UMMAT.Com—Jakarta||Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem pemilu.MK memutuskan pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam membacakan amar putusan MK atas Aji materi pada agenda sidang putusan yang digelar terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).
Ketua DPP PKS BOW Indonesia Timur.”, Dr.H.Muhammad Kasuba menyambut keputusan MK dengan gembira disertai ucapan syukur.Menurut bakal calon Gubernur Maluku utara itu, putusan MK sudah sangat tepat sesuai konstitusi, spirit demokrasi dan aspirasi rakyat Indonesia.
”Putusan MK kita sambut gembira dengan penuh rasa syukur bahwa MK sangat kinstitusional, pro demojrasi dan aspirasi rakyat”ujar sapaan akrab MK ini.
Muhammad Kasuba mengungkapkan, PKS sebelumnya telah menyikapi gugatan uji menteri untuk System proporsional tertutup dengan menyatakan menolak dan telah menyiapkan ikhtiar jika putusan MK berkata lain.PKS kata dia telah menyiapkan mekanisme proporsional terbuka jika nanti nya MK menerima permohonan para penggugat yang menghendaki Syatem pemilu proporsional tertutup.
”Ya alhamdulillah MK memperhatikan aspirasi yang berkembang”ucap dia.
Komentar