oleh

Alhamdulillah ! MK Tolak Gugatan Uji Materil System Pemilu.

-HEADLINE-32 Dilihat

 

PIKIRAN UMMAT.Com—Jakarta||Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem  pemilu.MK memutuskan  pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam membacakan amar putusan MK atas Aji materi pada agenda sidang putusan yang digelar terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

Baca Juga  Arsad Sangadji Kembali Ingatkan Sherly-Sarbin, 9 Program “Haram” Diperas Jadi 5

Ketua DPP PKS BOW Indonesia Timur.”, Dr.H.Muhammad Kasuba menyambut keputusan MK dengan gembira disertai ucapan syukur.Menurut bakal calon Gubernur Maluku utara itu, putusan MK sudah sangat tepat sesuai konstitusi, spirit demokrasi dan aspirasi rakyat Indonesia.

”Putusan MK kita sambut gembira dengan penuh rasa syukur bahwa MK sangat kinstitusional, pro demojrasi dan aspirasi rakyat”ujar sapaan akrab MK ini.

Baca Juga  Gelar Nuzulul Quran, Pemkab Hal-Sel Hadirkan 2 Ulama Dari Mesir dan Palestina

Muhammad Kasuba mengungkapkan, PKS sebelumnya telah menyikapi gugatan uji menteri untuk System proporsional  tertutup dengan menyatakan menolak dan telah menyiapkan ikhtiar jika putusan MK berkata lain.PKS kata dia telah menyiapkan mekanisme proporsional terbuka jika nanti nya MK menerima permohonan para penggugat yang menghendaki Syatem pemilu proporsional tertutup.

”Ya alhamdulillah MK memperhatikan aspirasi yang berkembang”ucap dia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *