oleh

Cawe-Cawe Presiden dan Masa Depan Demokrasi.

-OPINI-285 Dilihat

Ke dua,  Dalam aras penyelenggaraan, hanya KPU, Bawaslu, DKPP dan MK yang bisa terlibat langsung dalam penyelenggaraan pilpres atau pemilu.Presiden atau pemerintah telah diharamkan turut campur dalam penyelenggaraan pemilu setelah reformasi sistem pemilu pasca reformasi.Bahkan, spirit reformasi penyelenggaraan pemilu dan Pilpres ini sebagai kritik total terhadap pemerintah sebagai rezim penyelenggara pemilu di era orde baru yang hanya mempersembahkan pemilu secara formalistik tanpa makna substansial demokrasi dan pembangunan.Dengan demikian, Presiden sebagai kepala Pemerintahan dan kepala Negara diharamkan turut terlibat dalam penyelenggaraan pemilu dan pilpres.

Ke tiga dalam perspektif etik, campur tangan Presiden dan atau pemerintah di khawatirkan merusak tatanan demokrasi dalam pemilu dan pilpres sekaigus menyemai otoritarisme.

Baca Juga  Apakah Gibran berada di balik Demo Ricuh DPR 25 Agustus?

Mengapa ?Kekuasaan Presiden jokowi dalam sistim pemerintahan Presidensil yang amat besar dikhawatirkan memobilisasi instrumen-instrumen kekuasaan struktural untuk mempengaruhi proses pilpres yang tidak demokratis sekaligus perlahan membangunkan bangunan kekuasaan otoritarisme.Padahal, sekali lagi, pilpres diharapkan berjalan demokratis dan adil guna bisa melahirkan Presiden dan wakil Presiden yang kredibel dan kapabel guna mampu menjawab tantangan bangsa.Selain itu, Pilpres yang demokratis diharapkan semakin memperkuat konsolidasi demokrasi rakyat yakni pemilu dan Pilpres sebagai pengejek entah an kedaulatan rakyat.

Ingat !Pilpres itu perwujudan daulat rakyat bukan daulat Presiden.

Meminjam premis Filsuf dan pakar politik nasional rocky Gerung, TNI,Polri, Inteljen, jaksa,  APBN, semua  dikuasai Presiden maka jika Presiden ikut cawe-cawe, potensial dimobilisasi presiden jokowi untuk kepentinganya yang dalam opini ini kepentingan pilpres.

Baca Juga  POLISI BERMARTABAT

Dalam sistim pemerintahan parlementer, campur tangan pemerintah memang iya, karena dalam sistim parlementer, pemerintahan adalah adalah urusan 100% partai politik maka Perdana Menteri sebagai kepala Pemerintahan wajib hukumnya ikut capur dalam urusan kontestasi Perdana menteri.

Namun itu tidak dalam sistim presidensil, dimana Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan memegang kuasa penuh sebagai kepala Pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, Presiden harus netral dari kepentingan subjektif di Pilpres.Ingar! Dalam aras sistim Presidensil, Presiden layaknya Raja Modern yang menguasai seluruh suprastruktur dan struktur ketatanegaraan.

Baca Juga  Vampir Tambang Vs Ekonomi Prabowo untuk Ekonomi Kepulauan

Kekuasaan Presiden dan sistim pemerintahan Presidensial amat sangat kuat dikhawatirkan mempengaruhi Pilpres sekaligus membangun kekuasaan otoritarian.

Presiden berkuasa penuh atas struktur negara seperti Polri, Kejaksaan,TNI, dan anggaran atau keuangan negara yang dalam kondisi tertentu dicurigai bisa memobilisasi untuk memuluskan kepentinganya.Benar atau tidak argumentasi ini, tetapi sejarah rezim orde baru telah menuntun kita kearah sana.

Presiden juga bisa jadi berkuasa mempengaruhi suprastruktur negara yakni lembaga tinggi Negara seperti MPR, DPR, DPD dan lembaga Judikativ.Lihat saja, Presiden dengan alasan kondisi yang memaksa, bisa membubarkan lembaga suprastruktur negara ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *