Cawe-cawe, kata ganda yang lagi populer dalam wacana politik saat ini.Musebabnya, Presiden Jokowi dinilai ikut campur tangan dalam arena kontestasi Pilpres 2024 lalu menuai kritik dan komentar beragam komponen.
Jagat politik tanah air jadi riuh, Presiden dicap bikin blunder fatal karena cawe-cawenya potensial merusak tatanan Pilpres yang jurdil dan masa depan demokrasi.
Tidak saja pakar, Adian Napitupulu, sesama genk Jokowi di PDIP dan “kubu Ganjar” ikut risih.Belum cukup dengan Adian, sesama genk petugas partai di PDIP Trimedya Panjaitan ikut gerah, dengan tegas meminta Jokowi jangan cawe-cawe tetapi fokus pada tugas konstitusionalnya sebagai Presiden.Belum lagi dari partai oposisi.
Tegas ! Sebagai Presiden, Jokowi diharamkan cawe-cawe di Pilpres.Intervensi presiden potensial membuat pilpres tidak berjalan demokratis dan jurdil padahal pilpres yang demokratis dan jurdil sangat diharapkan untuk bisa melahirkan Presiden dan Wakil Presiden yang kredibel dan kapabel guna mampu menjawab segunung persoalan bangsa saat ini.
Mungkin pendukung Jokowi 3 periode dan penundaan pemilu yang permisif dengan cawe-cawe Pilpres ala Presiden Jokowi.Mungkin saja bagi mereka, Cawe-cawe Jokowi mungkin sudah terlampau berharga murah dari penawaran harga mahal demokrasi tentang gagasan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan Presiden.
Dikutip dari Om Geogle, Cawe-cawe dalam KBBI adalah ca·we-ca·we /cawé-cawé/ Jw v ikut membantu mengerjakan (membereskan, merampungkan); ikut menangani suatu urusan.
Kata “ikut” dapat dimaknai subjektif, seseorang yang turut campur dalam suatu urusan yang bukan fungsi dan tugasnya.Bisa jadi, dia diminta atau karena inisiatif nya sendiri yang dalam banyak kasus karena ada udang dibalik batu alias ada kepentingan nya.Istilah orang Maluku utara, cawe-cawe sama artinya muka urusan, muka faduli padahal me orang tara faduli.
Apa tidak lacur, mengharamkan Presiden Jokowi turut campur dalam soal capres-cawapres ? Bukankan Presiden adalah petugas partai alias kader dan pimpinan partai politik serta Presiden juga jabatan politik sehingga berkepentingan dengan urusan capres-wapres ?.
Itu pertanyaan dan premis bodoh kelas dungu !
Pertama secara konstitusional, Pilpres yang merupakan rezim Pemilu adalah hajatan partai politik dan rakyat untuk mencalonkan Presiden -Wakil Presiden dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.Dalam konteks logika konstitusional ini, hanya Parpol, kontestan (capres,cawapres) dan rakyatlah yang bisa ikut dalam gawe ini.Presiden termasuk prajurit TNI dan Polri diharamkan ikut bermain dalam hajatan ini.Tugas mereka, menjamin hajatan akbar ini berlangsung aman dan sukses.
Komentar