oleh

AkademisI Ini Nilai Dugaan Pembohongan Publik Kadis Kehutanan Seret Nama Gubernur Sherly Tjoanda

-Malut-284 Dilihat

TERNATE – Dugaan pembohongan publik yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Ir. Basyuni Thahir, terkait izin tambang nikel PT Karya Wijaya, kini menyeret nama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda. Pasalnya, dugaan kebohongan itu terkait langsung kepentingan pribadi Gubernur Sherly notabene atasan langsung Kepala Dinas Kehutanan Basyuni Thahir.
“Pertanyaan kritisnya, apa kadis kehutanan berani melakukan dugaan pembohongan publik ini atas inisiatif sendiri atau ada perintah dan tekanan Gubernur selaku pimpinan, harus ditelusuri”ujar Dr.Saiful Ahmad.

Baca Juga  IMM Maluku Utara Apresiasi Kepedulian Haji Robert dalam Perjuangan Kemanusiaan Ade Tiwi

Pernyataan Basyuni Thahir yang menyebut PT Karya Wijaya telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kini terbukti tidak benar. Satgas Pengawasan Kawasan Hutan (PKH) justru menjatuhkan sanksi denda kepada perusahaan tersebut karena terbukti beroperasi tanpa izin PPKH.

Dalam keterangannya kepada media TeropongMalut.com pada 29 Januari 2026, Basyuni Basyuni menyatakan bahwa PT Karya Wijaya telah mendapatkan PPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor 1348 Tahun 2024 dan penetapan batas areal kerja melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 11435 Tahun 2025 seluas 44,64 hektare di Pulau Gebe, Halmahera Tengah. Ia juga menegaskan bahwa perusahaan tersebut berhak memanfaatkan hasil hutan kayu bulat dan wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *