oleh

JATAM Soroti Sherly, Gubernur Maluku Utara Terlibat Bisnis Tambang: Konflik Kepentingan di Tengah Gurita Kekuasaan

-HEADLINE-977 Dilihat

Jakarta –Di tengah sorotan publik terhadap integritas pejabat negara, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menjadi sorotan tajam setelah Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap keterlibatannya dalam lima perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah yang ia pimpin. Kepemilikan saham dan jabatan strategis Sherly di perusahaan-perusahaan tersebut dinilai sebagai bentuk nyata konflik kepentingan, sekaligus pelanggaran terhadap sejumlah regulasi pemerintahan.

Koordinator JATAM, Melky Nahar, menyebut bahwa posisi Sherly sebagai gubernur sekaligus direktur dan pemegang saham di PT Bela Group, induk dari lima perusahaan tambang merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 12 ayat 2 undang-undang tersebut secara tegas melarang pejabat publik melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Juga  IPM Maluku Utara Naik Tipis, Ekonom UMMU Kritik Arah Belanja Rp3,5 Triliun APBD 2025

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga ancaman terhadap prinsip-prinsip dasar tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari kepentingan pribadi,” ujar Melky dalam keterangannya, Sabtu (15/11/2025).

Rangkap Jabatan: Pelanggaran yang Terstruktur

Tak hanya melanggar UU Administrasi Pemerintahan, Sherly juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 ayat 1 huruf c secara eksplisit melarang kepala daerah merangkap jabatan sebagai pengurus perusahaan swasta maupun BUMN.

Baca Juga  Jangan Jumawa ! Ekonom Mukhtar Adam : Abdul Gani Kasuba Disebut “Bapak Pertumbuhan Ekonomi Maluku Utara”

“Rangkap jabatan antara gubernur dan direktur perusahaan tambang adalah praktik yang dilarang. Sanksinya bisa berupa pemberhentian sementara hingga permanen, tergantung mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Melky.

Lebih jauh, JATAM juga menyoroti Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2020 yang menekankan pentingnya integritas pejabat publik. Dalam aturan tersebut, larangan memiliki kepentingan pribadi dalam pengambilan kebijakan ditegaskan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *