Ternate —Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Maluku Utara mengecam keras tindakan premanisme yang diduga dilakukan oleh PT. MAI), salah satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Desa Sagea, Kabupaten Halmahera Tengah.
Perusahaan tersebut dituding dengan sengaja merusak mobil pikap milik warga menggunakan alat berat ekskavator.Peristiwa itu terjadi ketika sejumlah warga Desa Sagea mendatangi lokasi Jetty perusahaan untuk mempertanyakan penggunaan lahan mereka yang diduga telah dipakai pihak perusahaan tanpa izin yang jelas.
Alih-alih mendapatkan penjelasan, kedatangan warga justru disambut dengan tindakan represif. Sebuah mobil pikap yang digunakan warga dikabarkan dihancurkan oleh pihak perusahaan menggunakan alat berat.
“Kami mengutuk keras tindakan premanisme itu. Ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi pelanggaran hukum yang mencederai rasa keadilan masyarakat lingkar tambang,” tegas Kasim Nurdin, Wakil Ketua SPSI Provinsi Maluku Utara, yang juga putra asli Desa Sagea, kepada media, Senin (13/10/2025).
Komentar