oleh

BEM UNIVERSITAS KHAIRUN TUNTUT BKN TINDAK PEMKOT TIKEP ATAS MUTASI SEPIHAK ASN DI OBA UTARA

-Malut-376 Dilihat

TERNATE—Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Khairun mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia untuk memberikan sanksi tegas kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Pemkot Tikep) atas dugaan pelanggaran prosedur dalam kebijakan mutasi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).

Desakan ini disampaikan menyusul tindakan mutasi sepihak yang dilakukan Pemkot Tikep terhadap sejumlah ASN yang berdomisili dan bertugas di Kecamatan Oba Utara. Kebijakan ini dinilai cacat prosedur, sarat muatan politis, dan telah melukai prinsip netralitas ASN.

Baca Juga  M.Iram Galela :AMPP —TOGAMMOLOKA Apresiasi Kebijakan Kapolda Irjen Pol.Waris Agono Pindahkan Polda Malut Ke Sofifi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *