oleh

Jika DPR Tidak Agendakan Pemakzulan Gibran. Itu Khianat!

-OPINI-568 Dilihat

Oleh: Muslim Arbi : Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu

Jika DPR tidak agendakan Pemakzulan Gibran Raka Bumingraka dari jabatan nya sebagai Wapres. Itu Pengkhianatan terhadap Konstitusi dan bermoral rendah.

Pengkhianatan Konstitusi karena konstitusi telah menetapkan usia Capres/Cawapres adalah minimal 40 tahun. Sedangkan Gibran saat di capreskan berusia 36 tahun. Sehingga usia Wapres Gibran itu langgar Konstitusi sehingga bila membiarkan atau DPR membiarkan Gibran sebagai Wapres. DPR membiarkan pelanggaran konstitusi dan itu mengkhianati Bangsa dan Negara.

Baca Juga  Hak Menyampaikan Pendapat di Bungkam dengan Penjara, Kriminalisasi dan Intimidasi

Selain melanggar konstitusi. Gibran juga bermoral rendah dengan akun Fufufafa yang di kategorikan perbuatan tercela.

Perbuatan tercela yang di lakukan oleh Presiden dan wakil Presiden itu pelanggaran terhadap Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden sesuai UUD 1945 pasal 9A.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *