TERNATE—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya bakal memburu aset Pemprov Maluku Utara yang masih dikuasai mantan pejabat.Langkah tegas berupa penyitaan bakal dilakukan jika aset tak kujung dikembalikanAbdul Haris, divisi pencegahan KPK mengingatkan sejumlah mantan pejabat di lingkungan Pemprov Malut agar segera mengembalikan kendaraan dinas yang masih mereka kuasai secara tidak sah. Bila dalam waktu dekat tidak juga dikembalikan, penyitaan secara paksa akan dilakukan.
Peringatan tegas ini disampaikan dalam rapat koordinasi antara Pemprov Malut dan KPK yang digelar pada Selasa (17/6/2025) di Kantor Gubernur Malut, Sofifi.
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Abdul Haris, kepada wartawan menyoroti dua persoalan besar terkait aset Pemprov, yakni proses sertifikasi tanah yang masih rendah dan kendaraan dinas yang belum dikembalikan oleh sejumlah mantan pejabat.
Komentar