oleh

KADIS DLH MALUT LAUNCHING PROPER SINAR MALUT METAVERSE

-HEADLINE-181 Dilihat

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku utara, Fachruddin Tukuboya menggelar lounching Program Sinar Malut, senin (19/6/2023), di Desa Kao, Kecamatan Kao, Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.Acara launching selain dihadiri Kepala DLH Fachruddin Tukuboya, pejabat dan staf dilingkup DLH Malut dan Halmahera Utara juga dihadiri MUSPIKA Kecamatan KAO, Kepala Desa Kao dan masyarakat Lingkar tambang. Agenda launching juga didukung penuh oleh PT.NHM Gosowong Maluku utara.

Baca Juga  Izzuddin Al-Qasam Kasuba Aksi Kemanusian Untuk Korban Banjir

Kadis DLH Malut Fachruddin Tukuboya dalam sambutanya menyatakan, Melalui SINAR MALUT, DLH Provinsi Maluku utara akan mengintegrasikan fungsi DLH dalam platform yang dapat diakses secara daring.

Fungsi DLH tersebut antara lain pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan dan penataan PPLH, pengelolaan sampah, limbah B3 dan peningkatan kapasitas, serta pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
“Lewat SINAR MALUT, kita bisa melakukan penilaian kinerja perusahaan secara lebih efisien,” ujar Fachruddin.

Baca Juga  Rizal Marsaoly Perform di Forum Tingkat Global Membahas Action Plant Perubahan Iklim, Ini Pemaparannya.

Dia mengungkapkan, gagasan SINAR MALUT merupakan tindak lanjut selaku peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional II Angkatan X Tahun 2023, kemudian  Fachruddin menggagas Proper bertajuk Sistem Penilaian Kinerja Pengelolaan Lingkungan Perusahaan Metaverse di Maluku Utara (SINAR MALUT).

Dikatakannya, digagasnya SINAR MALUT tak lepas dari sejumlah permasalahan yang dihadapi DLH dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Salah satunya adalah perumusan kebijakan di bidang penataan dan penaatan PPLH, pengelolaan sampah, limbah B3 dan peningkatan kapasitas, serta pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

Baca Juga  Dr.H.Rizal Marsaoly “Saya Melangkah Dengan Karya”

“Kebijakan merupakan prinsip atau cara bertindak yang dipilih untuk mengarahkan pengambilan keputusan, kebijakan digunakan sebagai pedoman untuk bertindak terkait penilaian kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan di Provinsi Maluku Utara,” tuturnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *