HEADLINE

KADIS DLH MALUT LAUNCHING PROPER SINAR MALUT METAVERSE

Fachruddin Tukuboya : Melalui SINAR MALUT, DLH Provinsi Maluku utara akan mengintegrasikan fungsi DLH dalam platform yang dapat diakses secara daring.

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku utara, Fachruddin Tukuboya menggelar lounching Program Sinar Malut, senin (19/6/2023), di Desa Kao, Kecamatan Kao, Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.Acara launching selain dihadiri Kepala DLH Fachruddin Tukuboya, pejabat dan staf dilingkup DLH Malut dan Halmahera Utara juga dihadiri MUSPIKA Kecamatan KAO, Kepala Desa Kao dan masyarakat Lingkar tambang. Agenda launching juga didukung penuh oleh PT.NHM Gosowong Maluku utara.

Kadis DLH Malut Fachruddin Tukuboya dalam sambutanya menyatakan, Melalui SINAR MALUT, DLH Provinsi Maluku utara akan mengintegrasikan fungsi DLH dalam platform yang dapat diakses secara daring.

Fungsi DLH tersebut antara lain pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan dan penataan PPLH, pengelolaan sampah, limbah B3 dan peningkatan kapasitas, serta pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
“Lewat SINAR MALUT, kita bisa melakukan penilaian kinerja perusahaan secara lebih efisien,” ujar Fachruddin.

Dia mengungkapkan, gagasan SINAR MALUT merupakan tindak lanjut selaku peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional II Angkatan X Tahun 2023, kemudian  Fachruddin menggagas Proper bertajuk Sistem Penilaian Kinerja Pengelolaan Lingkungan Perusahaan Metaverse di Maluku Utara (SINAR MALUT).

Dikatakannya, digagasnya SINAR MALUT tak lepas dari sejumlah permasalahan yang dihadapi DLH dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Salah satunya adalah perumusan kebijakan di bidang penataan dan penaatan PPLH, pengelolaan sampah, limbah B3 dan peningkatan kapasitas, serta pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

“Kebijakan merupakan prinsip atau cara bertindak yang dipilih untuk mengarahkan pengambilan keputusan, kebijakan digunakan sebagai pedoman untuk bertindak terkait penilaian kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan di Provinsi Maluku Utara,” tuturnya.

Persoalan lain adalah minimnya jumlah ASN dengan klasifikasi dan kompetensi tertentu. Di mana ASN yang berlisensi PPNS hanya 1 orang, PPLHD 8 orang, AMDAL A (Dasar) 15 orang, AMDAL B (Penilai) 15 orang, AMDAL C (Penyusun) 4 orang, Auditor Lingkungan 3 orang, dan PBBJ 6 orang.

Terkait kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan di Maluku Utara, pada sektor tambang, pada tahun 2022 terdapat 108 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (14 IUP PMA dan 94 IUP PMDN).

Dari jumlah tersebut, terdapat 13 perusahaan dan baru 5 perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang mengikuti program penilaian peringkat kinerja pengelolaan lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, 103 perusahaan belum mengikuti program penilaian kinerja lingkungan hidup.

Fachruddin membeberkan, Saat ini, kondisi aktual yang dihadapi DLH antara lain kebijakan/regulasi penilaian kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan di tingkat Provinsi belum tersedia. Padahal regulasi ini bertujuan menjaga keberlanjutan alam dan mencegah kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan.

“Dengan adanya regulasi yang efektif dan penegakan yang baik, kita dapat menjaga lingkungan yang sehat, mempertahankan keanekaragaman hayati, dan meningkatkan kualitas hidup kita dan generasi,” tutur Fachruddin.

Selain itu, lanjutnya dia bahwa, kerja sama yang kurang dengan pemangku kepentingan dalam pemantauan dan pengelolaan lingkungan. Padahal ini adalah hal penting untuk mencapai hasil yang lebih efektif dan kerkelanjutan. Melibatkan pemangku kepentingan yang relevan dan terlibat dalam isu lingkungan akan memungkinkan pemahaman yang lebih baik tentang kebutuhan dan perspektif yang beragam.

Kemudian belum tersedianya instrumen penilaian kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan. Salah satu instrumen adalah menyediakan aplikasi untuk membantu perusahaan mengukur dan melaporkan hasil dan dampak pengelolaan lingkungan sebagai akibat adanya kegiatan perusahaan.

Instrumen ini jelas dia, bakal membantu perusahaan untuk mengidentifikasi, mengukur, dan melaporkan indikator kinerja lingkungan yang relevan,” terangnya.

Selain itu, sambung nya, perusahaan belum memahami fungsi pengawasan. Padahal, Pengawasan lingkungan bertujuan memastikan peraturan dan kebijakan lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah dipatuhi oleh individu, perusahaan, dan organisasi.

Dengan melakukan pengawasan, jelas Fachruddin, otoritas pengawas dapat memastikan bahwa praktik-praktik pengelolaan lingkungan dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Persoalan lain yang ikut mengemuka ungkap dia adalah kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan tidak terpantau dengan baik. Kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan mencerminkan sejauh mana perusahaan menjalankan tanggung jawab dan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan. Proper ini juga memiliki visi ke depan, di mana akan disiapkan satu kerangka kerja penilaian dengan pemanfaatan platform metaverse.

“Kinerja ini dapat dinilai melalui berbagai indikator dan metrik yang mengukur efektivitas upaya perusahaan dalam mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan meningkatkan keberlanjutan operasional. Di sinilah SINAR MALUT akan berperan dalam penilaiannya,” pungkasnya.(***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *