MALUKU UTARA – Dugaan penyadapan terhadap LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara menjadi sorotan serius. Praktik yang diduga menyasar aktivitas organisasi kontrol sosial ini dinilai sebagai persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan hukum.
LSM LIRA Maluku Utara mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar segera memberikan perhatian serius dan mendorong pengungkapan dugaan penyadapan tersebut secara transparan dan profesional.
LIRA Malut mempertanyakan, siapa pihak yang berada di balik dugaan penyadapan tersebut, apa motifnya, dan kepentingan siapa yang ingin dilindungi?
Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut bukan sekadar persoalan privasi, melainkan berpotensi menjadi ancaman terhadap kebebasan berserikat, hak menyampaikan pendapat, serta kerja-kerja organisasi masyarakat sipil dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Presiden Prabowo dan Kapolri harus memberikan perhatian serius. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum dan menggunakan cara-cara yang bertentangan dengan hukum untuk mengawasi atau membungkam organisasi masyarakat,” demikian tuntutan LIRA Malut.
LIRA Malut menegaskan bahwa organisasi masyarakat sipil memiliki hak untuk menjalankan aktivitas, menyampaikan kritik, serta mengawal kebijakan pemerintah tanpa intimidasi maupun tekanan yang melanggar hukum.








Komentar