“Ruas layang ini sangat terkenal karena dipelopori oleh insinyur Ir. Tjokorda Raka Sukawati yang menciptakan teknologi Sosrobahu,” ujar Reza.
Menurut Reza, masa konsesi pengelolaan tol tersebut oleh CMNP seharusnya telah berakhir pada 31 Maret 2025. Namun, konsesi tersebut telah diperpanjang selama 35-36 tahun hingga tahun 2060 melalui amandemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) pada tahun 2020.
Adapun pengelolaan yang diberikan kepada pihak CMNP hingga 2060 tersebut, menurutnya, didapatkan melalui sistem penunjukan langsung, sehingga perlu dikaji kembali oleh pemerintah.











Komentar