oleh

Catatan Pagi: Meski Gugatan Ijazah Gibran di MK Menang. Indonesia Tidak Perlu Ada Wakil Presiden


Oleh: Muslim Arbi : Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu

Meski nanti nya MK mengabulkan Gugatan Denny DKK yang kini – Gugatan nya sedang di sidangkan MK. Dan – Lalu dimenangkan sekalipun. Tidak perlu ada wakil Presiden yang dampingi Prabowo Subianto.

Dari Perspektif sejarah.

Pertama: Ketika Wakil Presiden Dr Mohammad Hatta mengundurkan diri sebagai wakil presiden – Presiden Soekarno memimpin Indonesia sejak Mohammad Hatta Mengundurkan diri tahun 1956. Indonesia tidak punya wakil Presiden. Soekarno berkuasa dari tahun 1956 – 1968. Tanpa wakil Presiden.

Baca Juga  Mempertanyakan Komitmen Otonomi Daerah dalam pasal 18 UUD 1945 — Oleh Husein Umasangadji

Kedua. Soeharto menjabat Presiden dari tahun 1968 – 1971. Tanpa wakil Presiden.

Ketiga, Presiden RI, Prof Dr Habibie menjabat Presiden dari 1998 – 1999 tanpa wakil Presiden.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *