Mereka berharap pemerintah pusat segera memberi kepastian. Sebab semakin lama menunggu, ruang gerak warga semakin sempit. Di satu sisi butuh penghidupan, di sisi lain takut melanggar hukum.
Harapan ke Pemerintah
Warga Jikohay dan Manatahan meminta perhatian serius dari Kementerian ESDM, Pemprov Malut, dan Pemkab Halsel untuk mempercepat proses verifikasi dan penerbitan SK WPR.
“Yang kami minta hanya kepastian hukum. Kami mau menambang dengan benar, sesuai aturan. Jangan biarkan kami menunggu tanpa kejelasan selama setahun,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian ESDM belum memberikan keterangan resmi terkait status pengajuan WPR untuk Desa Jikohay dan Manatahan, Obi Barat.***





Komentar