oleh

Warga Jikohay dan Manatahan Tunggu 1 Tahun Izin WPR, Takut Dituding PETI

-Halsel-827 Dilihat

Saat ini seluruh dokumen administrasi disebut sudah berada di meja Kementerian ESDM di Jakarta.

“Kami taat dan patuh pada ketentuan hukum agar aktivitas tambang di dua desa ini tidak berdampak hukum yang disebut PETI. Buktinya seluruh berkas yang diminta sudah kami siapkan dan serahkan,” jelasnya.

Bagi warga, WPR adalah harapan agar penambang rakyat bisa bekerja secara legal, aman, dan tidak dikejar-kejar aparat.

“Sangat Disayangkan Belum Ada Kepastian”
Keterlambatan penerbitan izin ini membuat resah. Tanpa kepastian hukum, warga takut aktivitas ekonomi mereka justru dianggap ilegal.

“Sangat disayangkan sampai saat ini belum ada berita tentang kapan izin WPR itu terbit,” keluh warga.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *