Ketika salah satu mata rantai ini terganggu atau tidak dilindungi, dampaknya bisa menjalar ke bagian lain. Ikan yang memijah di kawasan mangrove misalnya, pada fase hidup tertentu akan bermigrasi ke terumbu karang atau bahkan ke laut lepas.
Pola serupa terjadi pada siklus nutrien dari hutan yang terbawa aliran sungai, turut menyuburkan padang lamun dan terumbu karang di muaranya.
Begitu juga dengan satwa laut yang dilindungi, kerap melintasi batas-batas administratif yang selama ini kita gambar di atas peta, tanpa peduli apakah wilayah itu berstatus taman nasional atau bukan.
Dari keterhubungan ini, KEHATI UNKHAIR menilai wilayah laut yang diusulkan untuk masuk dalam perluasan TNAL perlu dikaji secara menyeluruh.
Mulai dari data ekologis kawasan, kondisi habitat, keberadaan spesies penting dan dilindungi, lokasi pemijahan dan pembesaran biota laut, jalur migrasi satwa, keterhubungan antara ekosistem pesisir dan laut.
Termasuk juga bagaimana masyarakat setempat selama ini memanfaatkan wilayah tersebut sehari-hari.
Semua data itu nantinya diharapkan bisa menjadi pijakan ilmiah untuk menentukan batas kawasan, status perlindungannya, fungsi yang paling sesuai, serta model pengelolaan yang bisa diintegrasikan dengan TNAL yang sudah ada.
Tak Bisa Tanpa Masyarakat
Satu hal yang ditekankan dalam surat usulan ini adalah bahwa perluasan kawasan konservasi tidak boleh hanya mempertimbangkan aspek ekologis semata.
KEHATI UNKHAIR secara eksplisit menyebut bahwa selain itu perlu kajian ilmiah yang berjalan beriringan dengan aspek lain.
Misalnya pemetaan partisipatif, konsultasi publik, dan pelibatan masyarakat lokal maupun adat yang selama ini hidup berdampingan dan bergantung pada wilayah pesisir serta laut tersebut.
Pertimbangan ini bukan tanpa alasan. Banyak kasus perluasan atau penetapan kawasan konservasi di berbagai daerah justru menemui penolakan karena masyarakat merasa tidak dilibatkan sejak awal, meski niatnya baik untuk lingkungan.
Contoh lainnya, adalah pengetahuan ekologis masyarakat pesisir, yang terbentuk dari pengalaman turun-temurun mengelola laut dan pesisirnya yang mestinya melengkapi data ilmiah, bukan diabaikan.
Dengan melibatkan masyarakat sejak tahap awal, KEHATI UNKHAIR berharap perluasan kawasan ini nantinya tidak hanya sah secara hukum dan ilmiah, tapi juga mendapat penerimaan sosial yang kuat di lapangan.








Komentar