oleh

KAJIAN YURIDIS PINJAMAN DAERAH (Prespektif Pinjaman 1 Triliun Pemerintah Provinsi Maluku Utara)


Oleh : Hendra Karianga (Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Halmahera)

Rencana pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukanpinjaman daerah ke BANK DKI Jakarta sebanyak 1 triliun telahmenimbulkan probelamtik dimasyarakat, ada yang setuju adayang tidak setuju, bahkan media sosial menjadi ramai dan viraldengan status saling mengeklaim kebenaran. Saya mengamati prokontra pinjaman 1 Triliun  atas ideide Gubernur Sherly Tjoanda  perlu ditengahi dengan melakukan kajian yuridis untukmemperoleh kebenaran hukum, bukan kebenaran idea untukmemberikan pembenaran apakah pinjaman tersebut memenuhisyarat atau tidak. Mengeklaim kebenaran masing-masing pihaktanpa didasarkan pada alasan hukum adalah kesia-siaan, apalagikebenaran yang dibangun atas dasar idea seorang pejabatpemerintahan yang tidak didasarkan pada ketentuan hukumperundang-undangan. Mendukung program Gubernur Sherly Tjoanda, tanpa dasar hukum yang memerintahkan pinjamandaerah itu dilakukan, adalah kebenaran yang subyektif dan bermasalah secara hukum. Selain diperlukan kebenaran hukum, kebenaran ekonomi berdasarkan kajian ekonomi kontemporeryang diukur sesuai kekuatan fiskal daerah juga diperlukan, sebagaimana telah dikemukakan oleh beberapa pakar ekonomidari universutas Khairun Ternate Dr. Muchtar Aadam  dkk, karena pinjaman daerah dengan menjamin APBD dalam sebuahinstrument pinjaman membawa resiko bagi pembiayaan daerah, tanpa kajian itu  kita diperhadapkan pada suatu kondisi sepertimembangun menara di atas lumpur tinggal menunggukehancuran.

Pinjaman daerah dalam perspektif hukum keuangan tidakdilarang akan tetapi harus dilakukan berdasarkan ketaatanhukum dan pemenuhan syarat dan kaidah hukum yang diaturberdasarkan hukum keuangan negara dan hukum perencanaanpembangunan yang tepat dan benar tidak serampangan.Merancang pengelolaan keuangan negara dan pembangunandaerah dasar hukum perencanaan adalah UU No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanan Pembangunan Nasional.Membangun infrastrukur untuk konektivitas antara wilayah dan daerah adalah penting akan tetapi harus melalui suatu kajianperencanaan yang holistik,  berkeadilan, dan tidak bisadidasarkan pada suatu kemauan sepihak dan atau kemauanGubernur Sherly Tjoanda untuk membuat proyek baru dengantema percepatan infrastruktur memenuhi janji politik.

Mengapa pinjaman daerah harus dilakukan denganmengkedepankan  kajian yuridis ekonomi menjadi penting?karena pinjaman daerah adalah bagian dari pengelolaankeuangan negara yang diatur dengan ketentuan perundang-undangan bukan dengan peraturan Gubernur yang sarat dengankebijakan kerena kepentingan politik. Pinjaman daerahdilakukan harus atas dasar perintah undang-undang baik yang bersifat atributif maupun delegatif, kemauan pemerintah daerahcq Gubernur Sherly Tjoanda yang dibungkus dengan temainfrastruktur dan konektivitas telah mensugesti publik dan menyentuh pada APBD yang menjadi hak rakyat Maluku Utara, sasaran adalah APBD menjadi jaminan pinjaman tidak bolehdilakukan diluar koridor hukum. PP No.56 tahun 2018 pasal 4 ayat (3) dengan tegas menegaskan APBD dan asset daerahdilarang untuk dijaminkan dalam suatu skema pinjaman daerah. Kebijakan yang diambil oleh Gubernur Sherly Laos tidak bisabertentangan dengan hukum kebijakan (beleidsregel), tidakboleh bertentangan dengan perundang-undangan yang mengaturlarangan berertindak (verbod), dengan memaksakan kemauanmutlak. Setiap kebijakan yang bertentangan dengan Ketentuanperundang-undangan adalah tindakan sewenang-wenang, (abuse de droit) melanggar asas hukum verbod van willekeur  ataumelampaui wewenang, atau mencampuradukan wewenang.Pembangunan infrastruktur itu menjadi penting  bagi daerah ditengah keterbatasan fiskal bukan hanya Provinsi Maluku Utara, semua daerah mengalami dan berkeinginan yang sama akantetapi daerah lain melakukan dengan tertip berdasarkan hukumperencanaan dan ketentuan hukum keuangan negara, dan berdasarkan logika hukum dan ekonomi yang sehat dan rasional.

Baca Juga  Publik Membaca: Pertarungan Polisi vs Jaksa. Ada Shadow Gank Solo?

Pemerintah melakukan pinjaman jika dengan melampauiwewenang, atau bertindak diluar batas wewenang ataubertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau tidakberdasarkan  pada dasar yang sah dalam hukum administrasinegara (rechtshandeling), perbuatan dan Tindakan tersebutberakibat batal demi hukum (nietig van rechtwege). Ulasan bataldemi hukum suatu Keputusan atau kebijakan yang dikleuarkanoleh pemerintah diatur dengan sangat jelas pada UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Janganmemaksakan suatu kehendak diluar nalar hukum dan ekonomiyang akhirnya rakyat dibebani membayar utang pokok denganbunga dan pembangunan proyek yang bertema infrastrukturdikerjakan oleh kelompok usaha oligarki yang mengerogoti hakkonstitusinal pengusaha lokal yang berdimensi monopoli dan melanggar Hukum.

DASAR HUKUM  PINJAMAN DAERAH

Pinjaman daerah merupakan bagian dari pengelolaankeuangan negara, ketentuan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan negara adalah UU No.17 Tahun2003 tentang Keuangan Negara jo UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan negara jo UU No.15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan  dan tanggungjawab keuangan negara, jo UU No.25 tahun 2004 Tentang Sistemperencanaan Pembangunan Nasional  jo  UU No.15 tahun 2006 Tentang badan pemeriksa Keuangan jo UU No.1 tahun 2022 Tentang hubungan keuangan Pusat dan daerah. Vide PeraturanPemerintah No.12 Tahun 2019 Tentang Keuangan Daerah jo PP No.30 Tahun 2011 Tentang pinjaman Daerah yang diubahdengan PP No.56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah jo PP No.1 Tahun 2024 tentang harmonisasi fiskal nasional

Baca Juga  6 Buah Buku, 66 Tahun Bambang Isti Nugroho Seperti Energi Pembangkit Etos Perlawanan Yang Enggan Menyerah — Oleh Jacob Ereste

Jika diianalisis ketentuan perundang-undangan tersebut, norma hukum yang mengatur hak dan kewajiban pinjamandaerah serta larangan dilakukan pinjaman daerah adalah pada PP No. 30 Tahun 2011 yang diubah dengan PP No.56 Tahun 2018. Pengundangan PP No. 56 Tahun 2018 Tentang Pinjaman Daerah adalah bersifat delegative karena perintah UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. PP.No.30 Tahun 2011 yang diubah dengan PP No.56 Tahun 2018 Tentang pinjaman daerahmengatur norma hukum pinjaman daerah berkaitan dengantujuan, sarat, larangan, dan ruang lingkup yang tidak bolehdilanggar dengan alasan apapun juga termasuk alasan GubernurSherly Tjoanda ketika mengajukan pinjaman 1 triliun untukmembuat proyek dengan tema percepatan pembangunanInfrastruktur. Pengabaian norma hukum pinjaman daerah yang dengan tegas diatur pada PP No.56 tahun 2018 adalah Tindakan sewenang-wenang dan batal demi hukum.

Pertanyannya adalah apa yang dimaksud dengan pinjamandaerah menurut PP No.56 Tahun 2018 Jo PP No.1 Tahun 2004 Tentang Harmonisasi Fiskal Nasional? Pinjaman daerah adalahpembiayaan utang daerah yang diikat dengan suatu perjanjianpinjaman bukan dalam bentuk suatu surat berharga yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerimamanfaat dari pihak lain sehinga daerah tersebut dibebanikewajiban membayar kembali. Dari pengertian tersebutdiperoleh kejelasan bahwa pinjaman daerah adalah utang yang melahirkan kewajiban untuk membayar kembali, kewajibanmembayar kembali berupa utang pokok dan bunga. Pinjamandearah diperbolehkan dengan syarat mutlak, yakni syarat prosedur melalui persetujuan DPRD dan Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara, serta larangan yang ditentukandalam ketentuan perundang-undangan yakni penjaminan dan larangan penjaminan.

PP No.30 Thn 2011 yang diubah dengan dengan PP No.56 Tahun 2018 tentang pinjaman daerah meletakan landasanpinjaman daerah sebagai asas hukum, yang harus ditaati asashukum megandung nilai etis yang tidak boleh dilanggar pada pasal 3 dijelaskan pengelolaan pinjaman daerah harus memenuhiprinsip taat pada ketentuan perundang-undangan, transparan, akuntabel, efisien, efektif, dan kehati-hatian. Asas hukumpengelolaan pinjaman tersebut merupakan perintah dari UU No.17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, ketaatan pada perundang-undangan, ketaatan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, ketataan pada efisiensi dan mengkedepankanprinsip kehati-hatian menjadi bingkai yang kuat dilakukanpinjaman daerah. Itu berarti pinjaman daerah yang dilakukanoleh Gubernur  Sherly Tjoanda harus mendapat kajian secarakomperhensif dari berbagai aspek termasuk tidak bolehmenabrak ketentuan hukum, tidak boleh berdasarkan kemauansepihak, ketaatan pada perundang-undangan adalah cerminsebagai kepatuhan pada Hukum.

Baca Juga  Silang Saking Sandra Menyandera Akan terus Menghantui Sampai Masuk ke Liang Kubur — Jacob Ereste

Selain asas pengelolaan pinjaman daerah sebagaimanadijelaskan di atas, pasal 4 ayat (3) PP. No.56 Tahun 2018mengatur norma hukum jaminan pinjaman daerah yang menegaskan   pinjaman daearah tidak diperbolehkan dan ataudilarang pendapatan daerah dan atau barang milik daerah atauasset daerah dijadikan jaminan. Tegasnya pendapatan daerahdan barang milik daerah (asset daerah) tidak dapat diajdikanjaminan pinjaman daerah, jika demikian apa yang menjadijaminan ketika Gubernur Sherly Tjoanda melalukan pinjamandaerah? apakah DAU dan DAK bisa menjadi jaminan? Dari aspek Hukum keuangan negara, DAU dan DAK tidak bisadigadaikan sebagai agunan pinjaman karena  fomulasi DAU dan DAK adalah instrument transfer fiskal pusat ke daerah yang telah ada aturan baku tidak boleh dilanggar. Jika demikian apayang bisa dijadikan Jaminana atau agunan atas pinjaman daerahyang direncanakan oleh Gubernur Sherly Tjoanda? Harus adaalternatif jaminan yang diusahakan oleh Gubernur Sherly Tjoanda, APBD tidak bisa dijadikan jaminan terkecuali ataspersetujuan DPRD dan Menteri Keuangan, jika DPRD dan Menteri keuangan memberikan persetujuan APBD menjadijaminan pinjaman, maka Keputusan tersebut tergolong nekat dan diluar nalar hukum yang logis.

Bagian lain dari sarat pinjaman terkait pagu pinjaman yang di rencanakan dalam pinjaman, PP No.56 2018 tentang pinjamandaerah jo PMK 11 Tahun 2026 tentang pemberian pinjamandaerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiscal nasionalnamenegaskan; pinjaman daerah tidak bisa melebihi 75% daripenadapatan daerah tahun berkenaan, pendapatan daerahdimaksud adalah diluar DAU dan DAK. APBD Provinsi Maluku Utara 2026 penerimaan 2.8, PAD realisasi 991.81, meliardpinjaman 1 triliun melebihi batas masimum 75 %, artinyaperencanaan, dirancang tidak berdasarkan logika hukumperencanan yang akurat dan tepat. Menjadi catatan pentingpinjaman daerah harus memenuhi logika hukum keuangan dan hukum perencanaan yang benar, alokasi pembiayaan harusmengkedepankan logika keadilan distributif, publik harusmendapat infomasi yang terang benderang, mulai dari alokasipekerjaan program dan anggaran masing-masing satuanpekerjaan termasuk harga satuan, siapa penyedia jasa yang mengerjakannya, bagaimana mekanisme pelelangan itudilakukan,  bagaimana pembayaran pinjaman pokok dan bunga dilakukan dan jangka waktu pinjaman pelunasan itudikembalikan proposal pinjaman harus di share secara terbukabagi publik di Maluku Utara itulah transparansi dan akuntabilitas yang sesungguhnya.

Jakarta 5 Agustus 2026.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *