5. Bertentangan dengan UU Anti Monopoli dan UU Pemerintahan Bersih
FPPPMU menyebut pengadaan barang dan jasa harus kompetitif sesuai UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta TAP MPR Nomor 11 Tahun 1999 dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Bersih dan Bebas KKN. Kehadiran Pergub 31/2025 dinilai sebagai bentuk intervensi penguasa dan berpotensi monopoli proyek.
6. Desakan Pencabutan Pergub
FPPPMU mendesak Gubernur Maluku Utara segera mencabut Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2025 karena bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa serta diduga kuat sebagai praktik monopoli proyek.
7. Ancam Judicial Review ke MA
“Apabila dalam kurun waktu 14 hari kerja Gubernur Maluku Utara tidak mencabut Pergub 31/2025, maka dengan tegas kami akan melakukan langkah hukum dengan mengajukan judicial review di Mahkamah Agung Republik Indonesia,” tegas FPPPMU.
Somasi tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Pimpinan KPK, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Menteri Dalam Negeri, Irjen Kemendagri, serta para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Maluku Utara.
Hingga berita ini naik tayang, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda belum memberikan tanggapan***












Komentar