Ternate — Menyikapi berbagai pemberitaan dan tuduhan yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir terkait dugaan perjalanan dinas fiktif, mark up perjalanan dinas, maupun dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan DPRD Kota Ternate, kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang baru saja diterima Pemerintah Kota Ternate, tidak terdapat temuan sebagaimana yang selama ini dituduhkan kepada DPRD Kota Ternate.
Sementara itu, Tim Hukum DPRD Kota Ternate, M. Afdal Hi. Anwar, S.H., M.H. dan Imron Ruhiat Kharie, S.H menyampaikan bahwa terbitnya LHP BPK tersebut sekaligus membantah berbagai tuduhan yang selama ini berkembang di ruang publik terkait adanya perjalanan dinas fiktif maupun dugaan kerugian negara di lingkungan DPRD Kota Ternate.
Menurut tim hukum lembaga DPRD Kota Ternate, selama ini berbagai tuduhan yang disampaikan kepada publik dibangun melalui narasi yang belum pernah didasarkan pada hasil audit resmi lembaga negara yang berwenang. Bahkan sejumlah pihak secara terbuka telah menggiring opini publik seolah-olah telah terjadi tindak pidana korupsi, padahal pada saat yang sama proses pemeriksaan oleh BPK masih berlangsung.
“Negara hukum mengajarkan bahwa setiap dugaan harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah. Hari ini publik dapat melihat sendiri bahwa hasil pemeriksaan resmi BPK tidak menemukan sebagaimana tuduhan yang selama ini disebarluaskan. Karena itu, tuduhan mengenai perjalanan dinas fiktif, mark up perjalanan dinas, maupun narasi kerugian negara yang selama ini dibangun terbukti tidak memiliki dasar sebagaimana yang diklaim,” tegas M. Afdal Hi. Anwar.













Komentar