oleh

LHP BPK TAHUN ANGGARAN 2025 BUKTIKAN TIDAK ADA TEMUAN PERJALANAN DINAS FIKTIF DI DPRD KOTA TERNATE

-Kota Ternate-179 Dilihat

Lebih lanjut, tim hukum DPRD Kota Ternate menyampaikan bahwa DPRD Kota Ternate tetap menghormati hak masyarakat untuk melakukan pengawasan dan kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Namun, dalam negara hukum, kebebasan berpendapat dan menyampaikan kritik wajib dilaksanakan secara bertanggung jawab, berlandaskan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, serta tidak boleh mengabaikan asas praduga tak bersalah maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyampaian informasi yang tidak akurat, menyesatkan, atau mengandung tuduhan tanpa dasar yang sah berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebarkan maupun mempublikasikannya.

Baca Juga  HUT KOTA TERNATE ke 27 : Paparkan Prestasi, Walikota Dr.HM.Tauhid Soleman : Ternate Siap Jadi Lokomativ Perubahan Malut

“Kami tidak pernah mempersoalkan kritik. Kritik adalah bagian dari demokrasi. Akan tetapi, ketika tuduhan yang disampaikan ternyata tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan resmi auditor negara, maka setiap pihak harus menghormati fakta hukum tersebut. Tidak boleh ada upaya pembentukan opini yang menyesatkan publik atau mencemarkan nama baik individu maupun lembaga tanpa dasar yang dapat dibuktikan secara hukum,” ujar Imron Ruhiat Kharie.

Baca Juga  Walikota H.M.Tauhid Hetrik Ternate Terbaik Penanganan Stunting di Maluku Utara - Tauhid Soleman: Stunting Bukan Sekadar Angka, Tapi Masa Depan Generasi

Atas dasar itu, DPRD Kota Ternate bersama tim hukum saat ini sedang melakukan pendalaman dan kajian hukum secara komprehensif terhadap berbagai pemberitaan, pernyataan, publikasi, maupun informasi yang telah disebarluaskan kepada publik selama beberapa bulan terakhir. Kajian tersebut dilakukan untuk menilai apakah terdapat unsur pelanggaran hukum, termasuk dugaan tindak pidana yang merugikan kehormatan, nama baik, atau kepentingan hukum DPRD Kota Ternate maupun pihak-pihak terkait.

Baca Juga  Wali Kota Ternate Lepas 397 Atlet Porprov Malut V, Targetkan Prestasi dan Sportivitas, Sekda Rizal Marsaoly Pimpin Kontingen

Tim hukum DPRD Kota Ternate menegaskan bahwa apabila dari hasil kajian tersebut ditemukan adanya indikasi atau unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka tidak tertutup kemungkinan DPRD Kota Ternate akan menempuh langkah hukum dan melaporkan pihak-pihak yang bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *