oleh

Terbukti Sebarkan Fitnah, Anggota DPRD Ternate Nurjaya Hi. Ibrahim Ditegur Badan Kehormatan

Langkah ini diambil untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD di mata masyarakat.

Masih Ada Dua Laporan Lain

Pimpinan DPRD mengungkap, BK masih memeriksa dua laporan lain terhadap Nurjaya. Pertama, laporan Alat Kelengkapan Komisi 3 DPRD terkait pencemaran nama baik dan fitnah menerima suap dari pemilik Villa Lego Montana. Kedua, laporan 6 fraksi DPRD atas tuduhan kepada anggota Komisi 3 menerima suap kasus Villa Lego Montana.

Baca Juga  HUT KOTA TERNATE ke 27 : Paparkan Prestasi, Walikota Dr.HM.Tauhid Soleman : Ternate Siap Jadi Lokomativ Perubahan Malut

“Atas nama lembaga, Pimpinan DPRD Kota Ternate memberikan atensi seluruh laporan ini wajib ditindaklanjuti Badan Kehormatan dengan meminta pertimbangan ahli hukum,” tulis Pimpinan DPRD.

Dasar hukum putusan BK merujuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan DPRD Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, dan Peraturan DPRD Nomor 188.34/02/DPRD-KT/2010 tentang Kode Etik. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *