oleh

Terbukti Sebarkan Fitnah, Anggota DPRD Ternate Nurjaya Hi. Ibrahim Ditegur Badan Kehormatan

Secara terpisah, Nurjaya menandatangani Surat Pernyataan di atas materai pada 31 Oktober 2025. Ia mengakui mencemarkan nama baik Muzakir dengan tuduhan tak berdasar soal pengelolaan paket pengadaan makan minum di lingkup DPRD.

“Dengan ini saya menyatakan dengan benar bahwa saya telah mencemarkan nama baik dan/atau menyampaikan informasi yang tidak benar dan tanpa bukti. Terhadap tuduhan itu, saya meminta maaf dan menyadari kesalahan saya,” tulis Nurjaya.

Baca Juga  Bank Pemkot Ternate Raih Penghargaan : BPRS Bahari Berkesan Borong Tiga Penghargaan Nasional di Top BUMD Awards 2026

Surat itu turut ditandatangani Ketua BK Mochtar Bian, Wakil Ketua Muslim Sahil, dan Anggota Tasman Balak sebagai saksi.

Langgar Kode Etik DPRD

BK menyatakan Nurjaya melanggar Pasal 7 huruf (g) Peraturan DPRD tentang Kode Etik yang mewajibkan anggota menaati tata tertib dan kode etik. Ia juga melanggar Pasal 8 ayat (10) yang melarang anggota DPRD bersikap, berperilaku, dan berucap bertentangan dengan norma hukum dan norma agama.

Baca Juga  Siang ini, Walikota HM.Tauhid Soleman Lantik Firman Sjah dan Samin Marsaoly Sebagai Dirut dan Dewas Perumda Ake Gaale Ternate.

“Keputusan Badan Kehormatan memberikan sanksi teguran tertulis kepada anggota DPRD Fraksi Gerindra atas nama Nurjaya Hi. Ibrahim,” tegas BK.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *