oleh

Diduga Gunakan Jalan Umum dan Dekati Permukiman, Aktivitas Hauling Batu Bara di Barito Utara Disorot Keras

Risiko kecelakaan lalu lintas

Meski demikian, belum ada kajian ilmiah resmi yang dirilis ke publik terkait besaran dampak tersebut, sehingga diperlukan penelitian lanjutan oleh pihak terkait.

Regulasi dan Kewajiban Perusahaan

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pengangkutan hasil tambang pada prinsipnya menggunakan jalan khusus pertambangan.

Baca Juga  Ziarah Penuh Makna, Ketua Persit KCK Daerah XVIII/Kasuari Pimpin Penghormatan di TMP Trikora Jelang HUT ke-80 Persit KCK

Penggunaan jalan umum hanya dimungkinkan dengan syarat tertentu, antara lain:

Memiliki izin resmi dari otoritas berwenang

Dilakukan pengawasan ketat

Meminimalkan dampak terhadap masyarakat

Situasi yang terjadi di lapangan menimbulkan pertanyaan apakah seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi secara menyeluruh.

Desakan Audit dan Transparansi

Warga Desa Sikui mendesak pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum untuk:

Baca Juga  Demo Serentak 4 Titik, Mahasiswa: Pegadaian Harus Kembalikan Emas Nasabah 478 Gram

Melakukan audit terhadap perizinan hauling

Membuka informasi secara transparan kepada publik

Menertibkan aktivitas yang tidak sesuai aturan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *