oleh

PERNYATAAN IMPEACHMENT OLEH PROF STAIFUL MUZANI DAN FERY AMSYARI ADALAH INSKONTITUSIONAL ADALAH MAKAR


 

Oleh Prihandoyo Kuswanto : Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila .

PENDAHULUAN

Pernyataan Prof Syaiful Muzani yang mengajak rakyat untuk melakukan Pemaksulan terhadap Presiden Prabowo adalah tindakan In kostitusional .

Dan Juga pernyataan Fery Amsyari sebagai pakar tata negara yang mengajak rakyat mekakukan impeachment kedua pernyataan kedua orang ini adalah mempunyai niat makar .Dalam konteks makar ada nya percobaan makar sudah bisa dipidana .
Ketika sudah melakukan Demonstrasi dengan orasi pemaksulan Presiden sudah bisa masuk dalam delik Pidana.

Baca Juga  Spiritualitas Dapat Memperbaiki Carut Marut Negara Serta Bangsa Indonesia

IMPEACHMENT TINDAKAN MAKAR.

Makar adalah tindakan melawan hukum atau inkonstitusional yang bertujuan menyamakan pemerintah yang sah, memisahkan wilayah negara, atau menyerang presiden.
Dalam KUHP, makar sering dikaitkan dengan niat jahat yang sudah diwujudkan melalui pelaksanaan startup (aanslag), bukan sekadar niat saja.

Unsur Hukum: Berbeda dengan pemberontakan yang bersenjata, makar mencakup perlindungan yang lebih luas dalam konteks keamanan negara. Menurut putusan MK, makar tidak perlu tujuan akhir (pemerintah terguling) tercapai, percobaan makar saja sudah dapat dipidana.

Baca Juga  CATATAN BUNG USSER ! FINAL PIALA DUNIA 2026: FINAL YANG MENGECEWAKAN — ARGENTINA TAMPIL BAK TIM DEBUTAN

ATURAN DAN PROSEDURE IMPEACHMENT.

Pemakzulan (impeachment) Presiden/Wakil Presiden diatur dalamPasal 7A dan 7B UUD 1945 (hasil amandemen).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *