Presiden dapat dihentikan oleh MPR atas usul DPR jika terbukti melakukan pelanggaran hukum (pengkhianatan negara, korupsi, suap, tindak pidana berat, perbuatan tercela) atau tidak lagi memenuhi syarat.
Pasal 7B (Mekanisme Pemakzulan) : Pengaturan tata cara pemberhentian yang melibatkan tiga lembaga:
1. DPR : Mengajukan usul pemberhentian kepada MPR setelah terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Konstitusi Mahkamah (MK) untuk memeriksa pendapat DPR tersebut.
2. Mahkamah Konstitusi (MK) : Berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat. Putusan harus diberikan paling lambat 90 hari.
3. MPR : Menyelenggarakan sidang untuk memutus usul DPR paling lambat 30 hari setelah diterimanya usulan tersebut. Keputusan harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 24C Ayat (1) : Menegaskan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
CIPTA KONDISI PROVOJADI KERUSUHAN MELALUI MEDIA SOSIAL
Jika dunia Media Sosial.diramaikan wacana pemaksulan oleh aktifis dan tokoh-tokoh yang membuat gaduh ditambah lagi dari keprntingan asing lewat NGO didalam negeri dan sudah masuk ke sel sel Mahasiswa isu yang di usung tetap saya terhadap TNI harus kembali ke Barak dan program yang untuk Rakyat MBG Kooerasi Merah Putih Hilirisasi ditentang oleh Mahasiswa terus perjuang Mahasiswa untuk siapa?
KEWASPADAAN NASIONAL
Kewaspadaan nasional sangat diperlukansebagai imunitas bangsa untuk mendeteksi, mengantisipasi, dan mencegah berbagai ancaman, gangguan, hambatan, serta tantangan(AGHT).














Komentar