TERNATE — Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate yang menunda pembayaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) dan Tunjangan Hari Raya (THR) hingga awal April 2026 sempat menuai polemik. Namun, di balik kontroversi tersebut, kebijakan ini justru dinilai memiliki efek strategis dalam menjaga stabilitas sekaligus menggairahkan ekonomi daerah hingga akhir tahun.
Pandangan itu disampaikan oleh ekonom Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Sofyan Abas. Ia menilai, suntikan dana sekitar Rp26 miliar yang akan dikucurkan pada awal April berpotensi menjadi stimulus kuat bagi daya beli masyarakat pasca-Lebaran.













Komentar